Breaking News

Indonesia menggunakan hukum anti-teror yang lebih keras untuk menahan tersangka liburan


Indonesia telah menahan sekitar 20 tersangka militan karena keamanan ditingkatkan menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru, kata seorang komandan pada hari Kamis.

JAKARTA: Polisi Indonesia telah menahan sekitar 20 tersangka militan karena keamanan ditingkatkan menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru, kata seorang komandan pada hari Kamis.

Kepala polisi nasional Tito Karnavian mengatakan penahanan dilakukan secara preventif di bawah undang-undang anti-terorisme yang direvisi yang disetujui pada Mei, setelah pemboman bunuh diri yang diklaim oleh Negara Islam menewaskan lebih dari 30 orang di kota Surabaya.


"Belum ada informasi tentang aksi teror selama Natal dan Tahun Baru, tetapi kami mengambil langkah proaktif termasuk penangkapan ini," kata Karnavian kepada wartawan.

Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah berjuang untuk menahan kebangkitan militansi dan sejumlah orang Indonesia telah melakukan perjalanan ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam.

Serangan yang hampir bersamaan terhadap gereja-gereja di ibukota, Jakarta, dan di tempat lain pada Malam Natal tahun 2000, menewaskan hampir 20 orang. Sejak itu, pihak berwenang meningkatkan keamanan di gereja-gereja dan tempat-tempat wisata selama liburan.

Karnavian tidak mengidentifikasi siapa pun dari para tersangka tetapi mengatakan mereka ditahan di berbagai bagian negara itu.


Di bawah undang-undang yang direvisi, siapa pun yang diduga merencanakan serangan dapat ditahan hingga 21 hari untuk penyelidikan awal dan hingga 200 hari untuk penyelidikan formal.



No comments