Breaking News

Baru 7 persen anggota legislatif lapor kekayaan

Baru 7 persen anggota legislatif lapor kekayaan

Baru 7 persen anggota legislatif lapor kekayaan
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan (tengah) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan lembaga legislatif untuk pelaporan LHKPN adalah paling rendah dalam tahun 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 7 persen anggota legislatif yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Dari 536 wajib lapor, baru 115 yang sudah melapor dan 421 lainnya belum melapor.

"Dari sektor legislatif yaitu DPR RI jadi sekitar 7 persenan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (24/2/2019).

Selain DPR RI, sebut Febri, banyak anggota DPRD DKI yang juga belum melapor kekayaannya ke KPK tahun 2018. Dia mengimbau para anggota dewan menghubungi KPK jika mengalami kendala.

"Contoh tahun 2018, anggota DPRD DKI tidak satupun yang melaporkan kekayaan. Ini tentu saja angka yang mestinya perlu dilihat oleh publik, untuk menentukan siapa calon yang pantas dipilih untuk duduk di DPR RI ataupun di DPRD," tukasnya.

Padahal kata Febri, pelaporan kekayaan itu tidak sulit. Pejabat hanya perlu melapor melalui laman resmi LHKPN dan melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki.

"Masih ada waktu, maka KPK juga mengimbau masih ada waktu sekitar 1 bulan lebih sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaannya," imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, membantah tudingan Febri. Dia mengklaim telah melaporkan kekayaan sebagai penyelenggara negara setiap tahun. 

"Tolong dicek kembali soal DPRD DKI itu. Saya pribadi sudah melaporkan, bahkan tahun ini saya pertama yang melaporkan," ujar Prasetio.

Pertengahan Januari lalu, KPK telah menyurati sejumlah instansi terkait rendahnya kepatuhan untuk menyampaikan LHKPN. Selain mengingatkan kewajiban untuk menyerahkan LHKPN paling lambat akhir Maret 2019, dalam surat itu, KPK meminta pimpinan instansi untuk memberi sanksi sesuai peraturan bagi mereka yang tak patuh.

Rendahnya kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN terlihat dari data-data yang diungkap KPK perihal rincian tingkat kepatuhan di sejumlah lembaga.

Dari data Anti corruption Clearing House (ACCH) yang diolah tim Lokadata Beritagar.id, jumlah pejabat lembaga eksekutif yang wajib melaporkan kekayaan sebanyak 238.014 orang, namun yang sudah melapor hanya 157.116 sehingga tingkat kepatuhan mencapai 66,01 persen. 

Sementara, dari 536 anggota lembaga legislatif yang wajib lapor, baru 115 orang yang sudah melapor. Artinya masih ada 421 orang yang belum melapor.
Usulan Fadli Zon
Menanggapi imbauan KPK, Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru mengusulkan mekanisme Laporan LHKPN di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi. Menurutnya, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.

"Semuanya sudah ada di pajak, satu data saja. LHKPN ini menurut saya dihapus saja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," kata Fadli, Selasa (26/2).

Fadli menyatakan para pejabat negara tak ada kewajiban tiap tahunnya menyerahkan LHKPN kepada KPK. Ia lantas mempertanyakan kepada KPK peraturan mana yang mengatur soal para pejabat negara harus melaporkan harta setiap tahunnya. 

"Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana," tegas Fadli.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom mengungkapkan, LHKPN merupakan buah reformasi. "LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan, malah justru punya potensi risiko kalau tidak dimakan," katanya, Kamis (28/2).

Saut mengingatkan, Fadli harus melaporkan LHKPN. Ada batas waktu hingga 31 Maret 2019 yang disediakan KPK bagi para wajib lapor. "Kalau mas Fadli sibuk gak apa-apa tunda dulu sampai batas waktu, tapi kalau ada waktu disarakan untuk melapor," ucapnya.

Dia menjelaskan, KPK hanya melaksanakan perintah Undang-undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Dia juga menjelaskan kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun seperti diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"KPK itu pelaksana UU, bukan pembuat (law maker). LHKPN itu perintah, dasarnya UU 28/1999 lalu atas UU itu KPK membuat bentuk laporan tahunan dasarnya Perkom KPK. Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain, LHKPN itu moral obligation," tegasnya.

Dalam Pasal 5 UU 28/1999 itu, tegas disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa, melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selama menjabat, menurut Pasal 5 Peraturan KPK Nomor 07/2016, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 tahun atas harta kekayaan yang diperolehnya sejak 1 Januari sampai 31 Desember, paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Namun, jika kewajiban itu tidak dipatuhi, KPK tidak punya kewenangan apapun untuk memberikan sanksi. KPK hanya memberikan rekomendasi agar pimpinan instansi memberikan sanksi kepada para penyelenggara negara di instansinya yang tidak mematuhi kewajiban terkait LHKPN.
Baru 7 persen anggota legislatif lapor kekayaan

No comments